Jakarta – DSimplytax.com
Langkah dan dinamika kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam menunjang Perekonomian Nasional selama Penanganan COVID 19 tercermin dalam Buku Insentif Pajak Pandemi COVID-19, Pemulihan Ekonomi dan Dinamika di Balik Layar Program Insentif Pajak. Buku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, adalah catatan langkah langkah yang diambil Pemerintah khususnya Dirjen Pajak dalam program insentif Perpajakan Program Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021.
Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak dalam pengantarnya menyampaikan bahwa buku insentif perpajakan ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas kebijakan fiskal, khususnya yang terkait
dengan insentif perpajakan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Buku setebal 178 halaman ini merupakan lanjutan dari Buku Insentif Perpajakan tahun sebelumnya yaitu tahun 2020. Namun, terdapat hal yang sedikit berbeda pada buku ini dibandingkan buku tahun sebelumnya yaitu buku insentif tahun 2021 ini lebih berfokus pada proses dan dinamika bagaimana penyusunan kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi efektivitas dari insentif perpajakan PEN, dimana seluruh kegiatan ini dilakukan dalam kondisi darurat kesehatan yang menuntut pemerintah harus dengan cepat dan tanggap meresponsnya melalui berbagai kebijakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menyelamatkan perkenomian nasional.
Proses perumusan kebijakan dan administrasi perpajakan dalam kondisi pandemi merupakan tantangan yang harus mampu dijawab oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dari segi kebijakan, pemerintah memberikan berbagai stimulus fiskal dan berusaha semaksimal mungkin merespons dalam waktu yang cepat dan tepat sasaran. Dalam hal ini, pemerintah dengan sigap melaksanakan survei efektivitas sebagai evidence-based manfaat dari insentif perpajakan yang telah diberikan. Selain itu, proses administrasi perpajakan secara adaptif, memacu digitalisasi layanan perpajakan terutama pada saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan budaya Bekerja dari Rumah (Work from Home) diterapkan.
“Saya berharap buku ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif dari proses dan dinamika penyusunan kebijakan dan administrasi insentif perpajakan PEN. Dari buku ini kita dapat memetik banyak pelajaran (lesson learn) agar para pelaku usaha dan masyarakat yang berhak, untuk ikut serta memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang disediakan,” jelasnya.
“Mari kita bersatu, bahu membahu, saling bergandeng tangan, dan bergotong royong dalam menghadapi pandemi, tangguh melalui berbagai ujian, dan terus tumbuh sebagai bangsa yang kuat. Kiranya Allah SWT menolong kita semua. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” lanjutnya.
Sementara itu, Ihsan Priyawibawa Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Selaku Ketua Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak terkait Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 tantangan pandemi COVID-19 masih cukup dinamis dengan tingkat eskalasi kasus harian dan berkembangnya varian baru yang lebih berisiko. Sementara itu, beberapa indikator perekonomian menunjukkan tren pemulihan, meskipun terbatas, sehingga pada semester I 2021 pemerintah tetap melanjutkan komitmen pemberian insentif pajak PEN, ditambah dengan pemberian insentif untuk rumah dan kendaraan bermotor.
“Memasuki penghujung tahun 2021, kondisi perekonomian domestik semakin membaik, maka pemerintah mulai mempersiapkan exit strategy pemberian insentif pajak PEN. Cakupan beberapa jenis insentif pajak mulai dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kinerja sektoral sehingga kebijakan insentif pajak PEN menjadi lebih terukur dan tepat sasaran,” katanya.
Selain sebagai kelanjutan buku Insentif Pajak PEN 2020 yang lalu, buku ini juga mencoba mengulas pengalaman di balik layar terkait perumusan kebijakan insentif pajak, baik dari sisi regulasi dan administrasi.
“Kami berharap, dengan dua buku Insentif Pajak PEN ini, pembaca dapat memperoleh gambaran yang utuh dari sisi latar belakang, proses, dan pelaksaaan program insentif pajak PEN tahun 2020 – 2021. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami berikan kepada Wajib Pajak dan stakeholders terkait yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam program insentif pajak PEN 2020 – 2021,” katanya. (Admin)