Bus Listrik Buatan PT. INKA
Bus Listrik Buatan PT. INKA saat dilaunching. Foto: ANTARA / SISWO WIDODO

JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2023. Peraturan Terbaru Kementerian Keuangan ini merupakan Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan Peraturan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dan mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Terkait Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yakni Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
pertambahan nilai melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.

Perubahan yang dimaksud antara lain pada Pasal 6 yakni (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan b. laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Ber basis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/ atau KBL Berbasis Baterai lainnya.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Em pat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/ (sepuluh per sebelas) 11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (ADMIN)
Download:
PMK 116 Tahun 2023 Perubahan PMK 38 Tahun 2023 _compr