JAKARTA – Dsimplytax.com
Pengusaha kena pajak (PKP) terhitung mulai Senin (5/10/2020) tidak dapat lagi menggunakan e-faktur 2.2. Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak (DJP) sudah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.
Dengan demikian, menurut Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai masa September 2020 sudah menggunakan e-faktur web based.
“Per 5 Oktober 2020, penggunaan DJP Online untuk melakukan upload SPT Masa PPN sudah akan kami tutup. Jadi, nanti lapor SPT Masa PPN, mulai masa September 2020, wajib pajak menggunakan e-faktur web based,” ujarnya dalam media briefing pekan lalu.
Namun demikian, sambung Iwan, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masih bisa dilakukan dengan upload comma separated value (CSV) melalui DJP Online.
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor.
Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur..
“E-faktur versi 3 berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya. Di dalam e-faktur versi 3 ini, pelaporan SPT Masa dan sistem e-faktur menjadi satu,” imbuh Iwan. (Admin)
Naskah diunduh dari ddtcnews.co.id