DSimplytax.com – Jumlah wajib pajak yang melaporkan melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 mengalami peningkatan 5,83% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tanggal 7 Maret 2024, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahunan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 adalah 6.707.483 wajib pajak. Sementara pelaporan dalam periode yang sama di tahun 2023 adalah 6.337.905 wajib pajak.
Menarik ditunggu bagaimana perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak selama periode Maret dan April tahun 2024 ini. Sebagaimana kita ketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan untuk wajib pajak badan usaha adalah 30 April 2024. Berkaca dari kondisi tahun lalu di mana lebih dari 16 juta wajib pajak menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, seharusnya masih banyak potensi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun ini.
Banyak faktor yang dapat memberikan pengaruh atas kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh ini. Meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT di awal waktu, sosialisasi aktif yang dilakukan kantor pajak, kemudahan pelaporan, sinergi kantor pajak dengan para pemberi kerja, atau faktor-faktor lain dapat menjadi faktor yang menyebabkan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh.
Salah satu hal yang bisa saja menjadi alasan wajib pajak memilih melaporkan SPT Tahunan PPh lebih awal adalah bulan suci Ramadan yang akan dimulai pada minggu kedua atau medio bulan Maret 2024 ini. Masih diperlukan analisis lebih mendalam untuk memastikan hal ini, namun beberapa alasan ini sepertinya bisa mengemuka ketika menjadikan bulan suci Ramadan menjadi salah satu faktor yang dapat membuat wajib pajak berpikir untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal waktu.
Pertama, ketika memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam banyak yang berkonsentrasi untuk melakukan ibadah dan kebaikan dalam mengisi Ramadan. Hal ini wajar, karena ibadah dan kebaikan yang dilakukan di bulan Ramadan telah dijanjikan pahala yang berlipat. Umat Islam tentunya tidak ingin kehilangan begitu saja momen untuk mendapatkan pahala berlipat ini. Hal ini yang boleh jadi membuat umat Islam yang juga merupakan wajib pajak ingin menyelesaikan hal-hal dan kewajiban lain sebelum memasuki bulan Ramadan, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh.
Apalagi untuk wajib pajak karyawan. Ketika sudah mendapatkan bukti potong PPh dari Perusahaan tempat bekerja, maka seharusnya wajib pajak karyawan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, terkadang kebiasaan melakukan kegiatan di akhir waktu menyebabkan pelaporan SPT Tahunan PPh baru dilakukan di akhir bulan Maret. Momen Ramadan ini bisa menjadi pengingat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu. Alasannya sederhana, ingin fokus menjalankan ibadah Ramadan.
Kedua, ketika menjalankan ibadah puasa, sebagian orang berupaya menghindari kegiatan di luar ruangan, apalagi untuk kegiatan di luar rutinitas tugas. Alasannya pun sederhana, takut energi terkuras yang menyebabkan lapar dan dahaga. Karena alasan ini, wajib pajak yang masih memerlukan informasi dan asistensi dari kantor pajak terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bisa saja memilih untuk mendatangi kantor pajak sebelum bulan Ramadan.
Membereskan pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum masuk bulan Ramadan berarti menghindari melakukan kegiatan di luar ruangan yang dapat berpotensi lebih menguras tenaga. Terlebih lagi jika nanti dihadapkan pada cuaca yang panas dan antrean yang ada di kantor pajak. Hal ini bisa saja membuat wajib pajak memilih untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu.
Ketiga, kantor pajak boleh jadi sudah banyak melakukan sosialisasi dan asistensi pada bulan Januari dan Februari, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media publikasi, untuk mengingatkan dan mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Spanduk ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu dengan mudah dapat kita temukan di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian. Tidak jarang publikasi lewat media sosial resmi DJP juga digaungkan. Ada juga ajakan dari pimpinan atau tokoh daerah kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Banyaknya pemberitahuan, informasi, sosialisasi, dan publikasi yang disampaikan boleh jadi menjadi pengingat dan penggugah wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh. Hal ini yang kemudian diterjemahkan menjadi perilaku patuh pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Patuh Pajak dengan e-Filing
Selama ini bulan Maret setiap tahunnya identik dengan bulannya lapor pajak, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Walaupun sejak Januari wajib pajak sudah diperkenankan SPT Tahunan PPh, nyatanya masih banyak wajib pajak yang merasa Maret adalah waktu yang tepat untuk melaporkan SPT. Bahkan jumlah pelaporan SPT semakin tinggi mendekati minggu terakhir Maret setiap tahunnya. Untuk wajib pajak badan usaha, pelaporan masih dapat dilakukan sampai dengan bulan April.
Sebenarnya wajib pajak juga tidak perlu takut harus keluar rumah dan memiliki risiko lapar dan dahaga ketika berpuasa saat harus melaporkan SPT Tahunan PPh. SPT Tahunan PPh dapat dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing. Pelaporan dapat dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Faktanya memang masih terdapat fenomena menarik terkait pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing yang terus terjadi setiap tahunnya. Kantor pajak, khususnya yang berada di kota atau kabupaten kecil di luar ibu kota provinsi, biasanya masih tetap ramai oleh wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Sepertinya banyak wajib pajak yang lebih yakin untuk melaporkan SPT e-Filing dengan didampingi langsung oleh petugas pajak.
Pemicunya boleh jadi ketidakmerataan pengetahuan masyarakat di tiap daerah terkait peraturan pajak dan teknologi. Contohnya, penggunaan pos elektronik yang merupakan hal lumrah di kota besar, merupakan hal baru yang tidak banyak diketahui di kota atau kabupaten kecil. Contoh lain adalah ketersediaan jaringan internet di kota kecil yang tidak selancar di kota besar.
Bagi yang setiap tahunnya telah melakukannya sendiri, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing tentunya merupakan hal yang biasa. Namun, tantangan sesungguhnya ada pada mereka yang selama ini selalu melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan didampingi petugas pajak di kantor pajak atau pojok pajak yang disediakan oleh kantor pajak. Sepertinya ini adalah waktu yang tepat untuk mencoba melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Untuk memastikan kebenaran langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak dapat menghubungi petugas di kantor pajak sebelum memulai pelaporan melalui layanan telepon dan pesan singkat kantor pajak. Nomor telepon layanan yang disediakan oleh kantor pajak biasanya dapat ditemukan pada media sosial kantor pajak. Setelah melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing untuk kali pertama, maka pelaporan pajak untuk tahun-tahun berikutnya akan terasa lebih mudah.
Jika kantor pajak masih ramai di bulan penyampaian SPT, maka masih ada pekerjaan rumah dari otoritas perpajakan yang perlu dipikirkan tindak lanjutnya dan segera dicarikan solusi terbaiknya. Selanjutnya, kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kemudahan yang paling dirasakan di masa pelaporan pajak ini adalah pelaporan SPT melalui e-filing.
Bagaimanapun juga pelaporan pajak melalui e-filing seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak dari tanpa harus ke kantor pajak. Perlu pembiasaan memang untuk benar-benar dapat merasakan kemudahan ini. DJP pun berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semua demi semakin tingginya kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak untuk Indonesia yang sejahtera. (*)
*) Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Naskah serupa dapat dilihat di www.pajak.go.id