JAKARTA – DSIMPLYtax:
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubunan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan wajib Pajak Orang Pribadi.
Pertimbangan dari PP 58 adalah perlunya dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi serta dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara,
pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
“Sehinga perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 2l,” demikian bunyi penjelasan pertimbangan dari PP 58 ini.
Peraturan yang terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal ini juga menjelasakan mengenai tarif Pemotongan pajak Penghasilan pasal 21 baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri atas 3 kategori:
a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
Sedangkan kategori c. diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. (admin)
Bagaimana cara menghitungnya, berikut ilustrasinya: