Jakarta – Dsimplytax.com
Sebagai Upaya untuk memudahkan para pemotong PPh Pasal 21 dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak berhasil menyusun Buku “Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26”. Nantinya buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemotong PPh Pasal 21.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan, Peraturan Pemerintah nomor 58 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
“Jika selama ini terdapat begitu banyak skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, maka aturan terbaru ini meringkas tahapan penghitungan yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif. Sehingga perlu ditekankan bahwa tidak ada pajak baru atau tambahan beban dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi,” jelasnya.

Buku ini menjelaskan secara rinci, pihak pemotong, pihak yang dipotong, objek penghasilan yang dipotong, dasar pengenaan dan pemotongan, tarif pemotongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tata cara serta penghitungan pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan pemotongan lainnya.
Selain itu, untuk membantu implementasi pemotongan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan kalkulator untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas wajib pajak penerima penghasilan, yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Buku ini diharapkan dapat menambah pemahaman wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi yang dipotong maupun wajib pajak pemotong mengenai penghitungan PPh Pasal 21 secara komprehensif dan menyeluruh.

Melengkapi pemaparan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan aturan terkini, bagian akhir buku ini memuat Frequently Asked Questions (FAQ) terkait pemotongan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan terbaru.

Semoga kehadiran buku ini dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama terkait dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kemudahan ini diharapkan akan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, sehingga peningkatan kepatuhan berkelanjutan dapat segera terwujud.(Admin)

download buku: