JAKARTA – DSIMPLYtax.com
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka mengurangi beban menghadapi pandemi COVID-19. Dari yang semestinya habis bulan Juni, diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi,” kata Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Kamis (15/7/2021).

Perpanjangan fasilitas pajak yang tertuang dalam PMK 83 /PMK.03/2021 tentang PERUBAHAN ATAS PMK 239 /PMK.03/202 0 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID 19 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PPH BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID 19

Latar belakang perpanjangan fasilitas ini adalah, 1. Dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. 2. Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, 3. Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi

Berikut daftar insentif pajak yang diperpanjang sampai akhir tahun:

  1. Insentif PPh Pasal 21
    Insentif PPh pasal 21 diberikan untuk pegawai pada perusahaan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.Ada perubahan dalam perpanjangan insentif pajak ini, di mana perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
    perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  2. Insentif Pajak UMKM
    Pemerintah juga memberikan insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
    Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
    Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Yang berbeda adalah, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
    perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
    • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat juga tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  6. Insentif PPN
    Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
    Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (admin)