foto by:rumahdijual.com

JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangfgan No. 21/PMK.010/2021 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Beleid tersebut belaku hingga 31 Agustus 2021.

Pada pasal 6 disebutkan, PPN ditanggung oleh Pemerintah diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan.

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin kemarin.

Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujar Menkeu.

Namun ada syarat lain yang harus dilengkapi yakni, Penjual rumah harus mencantumkan Faktur Pajak dan diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa: Nama Pembeli serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan.

Nah jika Anda merasa sudah lengkap syarat syaratnya dan tertarik untuk membeli rumah baru atau tabungan untuk anak, buruan beli karena subsidi hanya berlangsung hingga Agustus 2021.(Admin)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.