JAKARTA – DSIMPLYtax.com
Berbagai terobosan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan paripurna kepada wajib pajak. Terkini DJP merilis fitur baru yakni tanya jawab atau FAQ Seputar e Faktur.
Fitur ini tentu saja sangat memudahkan dan mempercepat pelayanan wajib pajak terutama WP badan. Meski petugas pajak sudah melakukan jemput bola dengan melakukan komunikasi langsung melalui Chat WA kepada wajib pajak, namun tentu masih ada beberapa kendala sehingga diperlukan fitur semacam FAQ dengan konten atau isi yang lebih umum. Bagaimana isinya, silahkan simak akan kami bagi dalam, beberapa tulisan:
Q
Jika alamat kirim barang ternyata berbeda dengan alamat NPWP Cabang,
alamat apa yang harus kita input di Faktur Pajak?
A
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM),
alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat
cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
Dalam hal alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat
sesungguhnya/sebenarnya, maka dapat diisi dengan alamat yang
sesungguhnya/sebenarnya tersebut, dan pembeli segera mengajukan
perubahan alamat agar alamat NPWP lokasi sama dengan alamat
sesungguhnya/ sebenarnya.
Q
Untuk PKP yang memiliki cabang dan sudah melakukan pemusatan PPN,
apabila transaksi dilakukan untuk cabang, maka alamat yang tercantum
pada Faktur Pajak adalah alamat cabang dan NPWP pusat.
Apakah tata cara tersebut berlaku juga untuk cabang yang tidak memiliki
NPWP ? atau hanya untuk cabang yang memilki NPWP saja?
A
Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6)
PER-03/PJ/2022 diatur khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP
Besar/Khusus/Madya (BKM).
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh
dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi di
KPP lokasi (memiliki NPWP cabang).
Q
Jika ada transaksi subcont, Contohnya PT.A melakukan Penjualan kepada PT.B,
tapi aktual pengirimannya dikirim ke PT.C selaku subcont dari PT.B,
(dimana masing-masing PT merupakan entitas terpisah),
Untuk alamat Pembeli di Faktur Pajak ditulis alamat PT yang mana?
A
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:
- PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
- BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh
dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi
sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
Untuk kasus tersebut, karena PT. C hanya sebagai subcont (bukan pembeli
sesungguhnya) dan pembeli sesungguhnya adalah PT. B maka alamat yang
dicantumkan adalah alamat PT.B dengan memperhatikan ketentuan di atas (Admin)