DSimplytax.com – Jakarta:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 secara efektif per 1 Agustus 2026 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dirjen Pajak Bimo Widjayanto beberapa waktu lalu menyatakan bahwa implementasi dengan menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut yakni platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini kata Bimo bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, marketplace akan melakukan pemungutan 1 bulan sejak ditunjuk. Artinya, keempat marketplace tersebut secara efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
“Pedagang yang sebelumnya melakukan penyetoran sendiri, kini pajak diadministrasikan langsung oleh marketplace. Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelas Bimo.
Ia juga menyampaikan aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pedagang kecil. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan pajak sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Dijelaskan, Latar belakang dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 adalah; untuk Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak; Memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak; Perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini sesuai dengan pasal 32A ayat 1 UU KUP, Pasal 32 A ayat 2, serta Pasal 44E ayat 2 huruf F sebagai dasar hukum penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
Lantas bagaimana mekanismenya : ada 2 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam wilayah Indonesia dan di luar Wilayah Indonesia. Pedagang dalam negeri (dalam wilayah Indonesia) adalah orang pribadi /badan yang memenuhi kriteria: menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Termasuk Pedagang Dalam Negeri, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE. Dengan Syarat: harus menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi serta memiliki omzet Rp 500 juta lebih.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025 mengatur bahwa pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, dengan kriteria yang akan ditetapkan Dirjen Pajak.
Bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. (Admin)



Contoh kasus lengkap dan tata cara pelaporan, silahkan download PMK 37 / 2025 disini