Hindari Blokir, PT Wajib Lapor Hasil RUPS, Deadline 30 Juni

Facebook
Twitter
LinkedIn

Table of Contents

DSimplytax.com – Jakarta:
Jika perusahaan Anda tidak ingin terkena sanksi Administratif hingga pemblokiran pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), maka sebaiknya segera lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan laporkan hingga 30 Juni 2026.
Maksudnya, Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 harus segera menyelenggarakan RUPS Tahunan dan menuntaskan kewajiban pelaporan hasilnya kepada Kementerian Hukum.

Laporan tahunan yang diajukan kepada RUPS tidak hanya berisi laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut juga memuat laporan kegiatan usaha perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai anggota direksi dan dewan komisaris.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi perseroan dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, kewajiban perseroan tidak berhenti pada penyelenggaraan RUPS. Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dilakukan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Kementerian Hukum juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahap awal, perseroan yang belum menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, sanksi tidak berhenti pada teguran. Dalam hal perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi perusahaan. Sebab, berbagai layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, hingga tindakan korporasi lainnya, dilakukan melalui sistem tersebut. Ketika akses diblokir, perusahaan dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif dan legalnya.

Karena itu, menjelang berakhirnya batas waktu 30 Juni 2026, perseroan yang belum menggelar RUPS Tahunan disarankan segera berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, komisaris, dan notaris agar seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan rapat, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan ke SABH dapat diselesaikan tepat waktu. (IKPI.or.id/Admin/Diolah)

Recent Post

Take action, or don't