
newsroom
DJP Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungutan PPh Pedagang Online
DSimplytax.com – Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 secara efektif