Terbaru, Penghasilan dibawah PTKP, Tak Wajib Lapor SPT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Table of Contents

DSimplytax – Jakarta :
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi mewajibkan wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Syarat terbaru dari DJP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Peraturan yang keluar bulan Maret 2026 itu mengatur mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).

Sejak aturan ini mulai berlaku, sejumlah pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pun turut direvisi dan disempurnakan.

Salah satu hal mendasar yang berubah dalam PER 3/2026 yakni pada bunyi Pasal 20 ayat (1) di mana wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan (dikecualikan) dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, yakni a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak; atau b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Ketentuan ini sekaligus mempertegas batasan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Pada Pasal 112 PER 11/2025, syarat pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP hanya didasarkan pada nilai penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, tanpa menyebutkan dari mana penghasilan tersebut berasal atau berapa banyak pemberi kerja yang dimiliki wajib pajak.

Artinya, meskipun penghasilan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, apabila ia menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka ia tetap tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER 3/2026. (Admin)

Recent Post

Take action, or don't