JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Namun, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp3.000 ribu dan Rp6.000 ribu dengan minimal nilai Rp9.000. Kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi atau hingga akhir 2021 sambil menunggu keluarnya materai Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021,” katanya Senin (4/1/2021).

Dia mengatakan ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar.
Pada masa transisi ini, lanjutnya, masyarakat bisa memanfaatkan materai yang lama yang masih beredar sembari menunggu keluarnya materai Rp10.000.

Yoga mengungkapkan materai Rp10.000 sendiri saat ini masih dalam tahap persiapan yang akan segera diselesaikan.
“Nah, ini kita sedang mendesain materai yang Rp10.000, termasuk nanti mencetak, menyiapkan distribusinya ke seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan semuanya,” ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang minimal digunakan Rp9.000.

b. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Lantas dokumen apa saja yang per 1 Januari 2021 diharuskan menggunakan materai Rp 10.000,00? menurut UU no 10 tahun 2020 setidaknya terdapat 8 dokumen yang diharuskan menggunakan materai Rp 10.000,00 atau minimal Rp 9.000,00.

Berdasarkan Undang-undang 10/2020, Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Selain itu, bea materai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut dokumen-dokumen yang akan dikenai Bea Materai:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: a. menyebutkan penerimaan uang; atau b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.

Ada tiga cara atau kombinasi materai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Materai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:

  1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
  2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
  3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000

Adapun, dalam foto yang diunggah Ditjen Pajak RI, kombinasi lembaran materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang mib. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. (naskah disadur dari ekonomi bisnis.com/diolah)