penghapusan Sanksi Adminsitratif, sumber Instagram DJP

JAKARTA – Dsimplytax
Dua bulan pelaksanaan Coretax sejak implementasinya pada 1 Januari 2025, beragam masalah muncul. Misalnya, ketidaktahuan akibat sistem baru hingga kesalahan umum akibat sistem baru. Tentunya hal ini berdampak kepada pembayaran dan pelaporan pajak terbaru.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025:

Selain itu penghapusan sanksi, DJP juga memberikan relaksasi dalam pelaksanaan CoreTax atau Relaksasi CoreTax. Rahmatullah Barkat Penyuluh Pajak, mengatakan relaksasi diperlukan, karena perubahan sistem bisa menyebabkan keterlambatan yang bukan kesalahan WP, maka sanksi administratif dihapus sebagai bentuk toleransi.
Berikut rangkuman Relaksasi Coretax yang diterima dirangkum Redaksi Dsimplytax:

Penghapusan Sanksi Administratif :
1. Akibat keterlambatan pembayaran/penyetoran Pajak:
– PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025).
– PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).
– PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025).
– Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).

2. Akibat keterlambatan penyampaian SPT:
– SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
– SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
– SPT Masa Bea Meterai (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
– SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
– SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu & PPh 25 (Masa Pajak Januari – Maret 2025).

3. Cara Penghapusan Sanksi
– DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan ini.
– Jika STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
– Keputusan ini mulai berlaku 27 Februari 2025.

(Admin)