JAKARTA – DSIMPLYTAX.COM
Pemerintah akan mengenakan pungutan pajak bagi setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berlaku pada 1 Februari 2021.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021,” demikian aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).
Peraturan tersebut menyebutkan, kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum. Aturan tersebut menyatakan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yakni:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
- Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama - Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
- Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
- Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
Sri Mulyani melalui postingan dalam instagramnya menjawab kekhawatiran banyak kalangan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Menurut Sri Mulyani menyoal penjualan pulsa hingga token kena pajak yang termaktub dalam PMK No. 06/PMK.03/2021, bahwa:
- Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
- Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
- Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
Terkait Pemungutan PPN pada pulsa dan kartu perdana, akan dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi. Sedang pada Token Listrik tidak dikenakan PPN atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Terkait Voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
“Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya,” jelasnya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama,” katanya.(Admin)