JAKARTA – DSIMPLYTAX
Bagaimana membuat Faktur Pajak Keluaran (import file) pada sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Coretax?. DSimplytax akan mencoba memberikan guidence kepada Anda agar memudahkan dalam membuatnya sesuai arahan Muhammad Taufik Hidayat dari Coretax.
Ada 3 tahap/bagian dalam membuat Faktur Pajak Keluaran (import file).
Bagian pertama, PERSIAPAN AWAL. Pada bagian ini, system Coretax, DJP menyediakan metode import file untuk mempermudah wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak keluaran dengan jumlah yang banyak. Untuk membuat faktur pajak keluaran dengan metode import file, diperlukan template yang sesuai dengan format system Coretax yang bisa diunduh dari laman http://pajak.go.id/coretaxdjp. Seperti dijelaskan pada gambar:
Selanjutnya untuk membuat faktur pajak keluaran silahkan pilih folder TemplateExcel [1], kemudian buka File Excel “Sample Faktur PK Template v.1.3” [2]. Dalam file excel Sample Faktur PK Template v.1.3 memiliki 4 (empat) sheet sebagai berikut:
• Sheet Faktur, berisi informasi utama terkait faktur pajak keluaran.
• Sheet DetailFaktur, berisi rincian transaksi barang dan/atau jasa.
• Sheet REF, berisi referensi untuk validasi data.
• Sheet Keterangan, berisi penjelasan dan validasi untuk isian data.
Bagian Kedua, MENYIAPKAN DATA TRANSAKSI UNTUK UPLOADER.
Pada bagian ini lebih banyak pada proses pengisian data pada kolom kolom yang sudah kita ajukan. Mengisi Data Transaksi pada File Template. Pada sheet Faktur, silahkan mengisi beberapa informasi utama yang dibutuhkan untuk pembuatan faktur pajak keluaran sebagai berikut:
• Pada kolom C1, silahkan isi 16 (enambelas) digit nomor NPWP Penjual.
• Pada kolom Baris, silahkan isi dengan nomor urut atau ID untuk setiap faktur, dimulai dari nomor 1 (satu).
• Pada kolom Tanggal Faktur, silahkan isi dengan tanggal invoice menggunakan format DD/MM/YYYY.
• Pada kolom Jenis Faktur, silahkan selalu isi dengan “Normal”.
• Pada kolom Kode Transaksi, silahkan isi kode transaksi faktur pajak.
• Pada kolom Keterangan Tambahan, kolom opsional, Wajib diisi untuk Kode Transaksi 07 atau 08.
• Pada kolom Dokumen Pendukung, kolom opsional, selalu kosongkan kolom ini.
• Pada kolom Referensi, kolom opsional, isi dengan nomor invoice atau nomor dokumen yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak.
• Pada kolom Cap Fasilitas, kolom opsional, Wajib diisi untuk Kode Transaksi 07 atau 08.
• Pada kolom ID TKU Penjual, silahkan isi 22 (dua puluh dua) digit ID TKU Penjual.
• Pada kolom NPWP/NIK Pembeli, silahkan isi nomor identitas yang digunakan oleh pembeli. Jika menggunakan “Jenis ID Pembeli” bukan
TIN, isikan dengan 16 (enambelas) digit angka 0 (Nol).
• Pada kolom Jenis ID Pembeli, silahkan isi jenis identitas yang digunakan oleh Pembeli.
• Pada kolom Negara Pembeli, silahkan isi negara Pembeli.
• Pada kolom Nomor Dokumen Pembeli, silahkan isi dengan Nomor ID Pembeli. Jika Jenis ID Pembeli adalah TIN, isikan dengan “-”.
• Pada kolom Nama Pembeli, silahkan isi dengan nama Pembeli. Nama Pembeli untuk Jenis ID “TIN” dan “Passport” akan di-replace dengan data prepopulated di system Coretax.
• Pada kolom Alamat Pembeli, silahkan isi alamat Pembeli. Alamat Pembeli untuk Jenis ID “TIN” dan “Passport” akan di-replace dengan data prepopulated di system Coretax.
• Pada kolom Email Pembeli, kolom opsional, silahkan isi email Pembeli.
• Pada kolom ID TKU Pembeli, silahkan isi 22 (dua puluh dua) digit ID TKU Pembeli.
Pengisian Data Transaksi pada sheet Detail Faktur, silahkan mengisi beberapa informasi detail yang dibutuhkan untuk pembuatan faktur pajak keluaran sebagai berikut:
• Pada kolom Baris, silahkan isi dengan nomor urut atau ID untuk setiap faktur, dimulai dari nomor 1 (satu). Wajib diisi sesuai kolom Baris dari sheet Faktur.
• Pada kolom Barang/Jasa, silahkan isi mengikuti referensi yang ada di sheet Referensi. Pastikan sesuai referensi yang disediakan.
• Pada kolom Kode Barang Jasa, silahkan isi mengikuti referensi yang ada di sheet Referensi. Pastikan sesuai referensi yang disediakan.
• Pada kolom Nama Barang/Jasa, silahkan isi dengan transaksi nama barang/jasa.
• Pada kolom Nama Satuan Ukur, silahkan isi mengikuti referensi yang ada di sheet Referensi. Pastikan sesuai referensi yang disediakan.
• Pada kolom Harga Satuan, silahkan isi harga satuan dalam rupiah. Maks 2 (dua) digit di belakang koma, ikut aturan pembulatan komersial.
• Pada kolom Jumlah Barang/Jasa, silahkan isi jumlah barang/jasa. Maks 2 (dua) digit di belakang koma, ikut aturan pembulatan komersial.
• Pada kolom Total Diskon, silahkan isi Total Diskon. Maks 2 (dua) digit di belakang koma, ikut aturan pembulatan komersial, jika tidak ada isikan dengan angka 0 (Nol).
• Pada kolom DPP, silahkan isi jumlah DPP dalam rupiah. Maks 2 (dua) digit di belakang koma, ikut aturan pembulatan komersial.
• Pada kolom DPP Nilai Lain, silahkan isi jumlah DPP Nilai Lain dalam rupiah. Maks 2 (dua) digit di belakang koma, ikut aturan pembulatan komersial. Jika tidak menggunakan DPP Nilai Lain, isikan dengan nilai yang sama dengan kolom DPP.
• Pada kolom Tarif PPN, silahkan isi tarif PPN. Ikuti tarif yang berlaku.
• Pada kolom PPN, silahkan isi dengan hasil perkalian dari Tarif PPN dikali dengan DPP Nilai Lain. Bisa diisi dengan nilai lain untuk kode transaksi selain : 01, 04 dan 09.
• Pada kolom Tarif PPnBM, silahkan isi Tarif PPnBM. Isikan dengan 0 (Nol) jika tidak ada PPnBM.
• Pada kolom PPnBM, silahkan isi dengan hasil perkalian Tarif PPN dikali dengan DPP Nilai Lain. Bisa diisi dengan nilai lain.Isikan dengan 0 (Nol) jika tidak ada PPnBM.
Simpan File
Setelah semua data yang diperlukan telah dilengkapi, selanjutnya Simpan, file dalam format .XLSX, atau sesuai dengan panduan di system Coretax. Untuk mempermudah dalam proses selanjutnya, lokasi file penyimpanan disarankan sama dengan lokasi file penyimpanan untuk menyimpan Converter.Efaktur.Coretax.exe.
BAGIAN KETIGA:
PROSES KONVERSI DARI EXCEL KE XML
Konversi File Excel menggunakan Converter
• Buka file Converter.Efaktur.Coretax.exe [3], setelah itu akan
muncul tampilan seperti Gambar 2.
• Klik Browse [4], untuk mencari file excel yang sudah dibuat pada
BAGIAN KEDUA diatas.
• Pilih Faktur Pajak Keluaran [5].
• Klik Simpan [6].
• Jika berhasil, file otomatis terkonversi menjadi format XML [7], dan
akan tersimpan satu lokasi dengan file Converter.Efaktur.Coretax.
Import File XML ke System Coretax
• Pergi ke Menu e-Faktur [8], kemudian pilih Sub-Menu Pajak
Keluaran [9], selanjutnya klik Import Data dan Browse File XML
[10].
• Jika data yang diimport sudah benar, maka akan muncul notifikasi
Invoices is valid! [11].
• Klik Simpan [12].
• Proses Selesai, daftar faktur pajak keluaran yang telah berhasil dibuat akan ditampilkan pada Halaman Depan Faktur Pajak Keluaran seperti Gambar 3 diatas.
Panduan Pembuatan FP Keluaran dengan Skema Import_compressed