JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Aplikasi e-RKIP V. R4 adalah update terbaru dari Aplikasi e-RKIP sebelumnya. Aplikasi elektronik Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (e-RKIP) berbasis desktop merupakan aplikasi yang ditujukan kepada Wajib Pajak adalah untuk mengakomodasi proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dengan lampiran RKIP, Pembuatan Permohonan RKIP Perubahan dan Laporan Realisasi atas RKIP.
Nah untuk menggunakan aplikasi ini, ada beberapa syarat minimum yabg harus dipenuhi bagi komputer PC atau laptop yang Anda gunakan:
1.Dapat diinstall pada PC / Laptop dengan resolusi layar minimum 1024 x 768
2.Terinstall JRE minimum versi 1.7
3.Tidak memerlukan terhubung dengan koneksi internet
Siapa Penggunanya? Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut. Apakah masih berlaku? Status
Masih berlaku. Jenis pajak yang menggunakan aplikasi ini? Pajak Pertambahan Nilai. (Admin)
sumber: www.pajak.go.id