JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru atau penyesuaian pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan Pemberlakuan First Protocol to Amend ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Dinamika perubahan ketentuan FTA, Sinkronisasi dengan PMK Tarif yang melakukan pengaturan secara terpisah berdasarkan masing-masing skema FTA, serta adanya Kemudahan dalam penggunaan PMK.
Saat ini berlaku PMK 229/PMK.04/2017 dan PMK perubahannya (10 Skema FTA). PMK per Skema FTA akan dilakukan secara Bertahap. Tahap pertama akan dilakukan di negara ASEAN (ATIGA), dengan negara ASEAN dan China (ACFTA), negara ASEAN dan Korea (AKFTA), negara ASEAN dan Australian New Zealand (AANZFTA) serta negara ASEAN dan India (AIFTA).
Pada tahap kedua, akan dilakukan dengan negara ASEAN dan Jepang CEP, Indonesia Japan EPA, Indonesia Pakistan PTA, Indonesia Chile CEPA, MoU Indonesia Palestine.
Selanjutnya akan diberlakukan PMK 80/PMK.04/2020 (ASEAN – Hong Kong FTA), serta PMK 82/PMK.04/2020 (Indonesia – Australia CEPA).
Dalam PMK 229/PMK.04/2017 mengatur Ketentuan Asal Barang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tarif Preferensi yang meliputi: Kriteria dalam produksi barang (Wholly Obtained, Produced Exclusively, atau Not-Wholly Obtained; Ketentuan pengiriman dan persyaratan dokumen pengiriman; serta Ketentuan administrasi SKA
Dalam kondisi saat ini, terdapat ketentuan baru atau penyesesuaian yang meliputi: Pengenaan Tarif Preferensi di Kawasan Ekonomi Khusus (Pengenaan Tarif Preferensi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai usulan Dit. Fasilitas); Penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean (Kewajiban penyerahan dokap pabean bersamaan dengan SKA diubah, sehingga mengacu pada PMK mengenai penyampaian dokap pabean); Penambahan ketentuan penyampaian e-Form (Penambahan ketentuan pemanfaatan e-form dengan mendasarkan kesepakatan negara anggota untuk mengantisipasi bentuk pertukaran elektronik yang berbeda dengan e-form D); Penyampaian SKA selama Pandemi COVID-19 (mengacu pengaturan yang terdapat dalam PMK 45/PMK.04/2020); Force Majeure (Penambahan ketentuan untuk memberikan kewenangan lebih lanjut kepada Dirjen dalam menetapkan prosedur saat terjadi keadaan kahar); Petunjuk Teknis (Penambahan ketentuan untuk memberikan kewenangan lebih lanjut kepada Dirjen dalam memberikan petunjuk teknis atas hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut, misalnya Verification Visit).
Khusus PMK ATIGA, terdapat beberapa hal baru antara lain, 1. Pemberlakuan Skema ASEAN Wide Self Certification yakni Pemberlakuan Deklarasi Asal Barang sebagai pengganti SKA, dikeluarkan oleh
Eksportir Bersertifikat pada dokumen komersial (invoice, billing statement, delivery order, atau packing list), 2. Terminasi MoU 2nd SCPP terkait Invoice Declaration yakni Penghentian pemberlakuan Invoice Declaration (hanya dapat diterbitkan oleh produsen) yang digantikan dengan pemberlakuan Deklarasi Asal Barang (dapat diterbitkan oleh produsen dan trader). 3. Tanda Tangan dan Stempel Resmi IPSKA (Tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi IPSKA dapat dibubuhkan secara elektronik) 4. SKA Form D format baru yakni Pemberlakuan format baru SKA Form D dengan masa transisi pemberlakuan format lama SKA Form D sampai dengan 20 Desember 2020. Untuk lebih detil, sosialisasi PMK mengenai TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, DAN AANZFTA dapat didownload pada peraturan Perpajakan di menu download. (ADMIN)