JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Selain mengeluarkan 10 resep yang dianggap manjur di bidang perpajakan untuk menyelesaikan masalah financial akibat Pandemi Covid-19, pemerintah juga melakukan terobosan lain, yakni Kemudahan Berusaha di bidang Perpajakan.
Tujuan Kemudahan berusaha di Bidang Perpajakan ini menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo adalah salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, selain itu juga diharapkan dapat mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya. Sehingga diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga Undang-Undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Perlu menjaga & meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha,” katanya.
Dalam pembangunan nasional, kemudahan berusaha bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi. Langkah yang ditempuh pemerintah kata Suryo, ada 7 langkah. Pertama adalah dengan Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% pada tahun 2020 hingga 2021 dan 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.
Langkah kedua adalah dengan Penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif – 3%). Ketiga yakni dengan penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri. Keempat, Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kelima, beberapa kegiatan ekonomi dibebaskan atas PPH atau Non-objek PPh yakni: a. Bagian laba/SHU koperasi, b.Dana haji yang dikelola BPKH. Langkah keenam adalah memberikan ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Dan terakhir adalah penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
Pemerintah kata Suryo, juga berupaya mendorong kepatuhan wajib Pajak dan wajib bayar secara sukarela yakni dengan cara memberikan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. “Langkah lain adalah melakukan pengaturan ulang sanksi administrasi pajak dan pengaturan ulang imbalan bunga,” jelasnya.
Dalam bidang hukum, pemerintah juga meningkatkan kepastian hukum. langkah yang dilakukan antara lain dengan penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi bagi:a. WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari
di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN, b. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia, c. WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak LN dengan syarat tertentu.
Langkah lain adalah dengan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP, menetapkan bahwa konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP, Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan), Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, penerbitan STP daluwarsa 5 tahun, STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Setelah melakukan peningkatan kepastian hukum, maka pemerintah fokus pada menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Ada dua langkah yang akan dilakukan. Menurut Suryo pertama adalah dengan melakukan Pemajakan Transaksi Elektronik: a. Penunjukan platform memungut PPN, b.Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak LN atas transaksi elektronik di Indonesia.
“Yang terakhir adalah pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak,” katanya. (Admin)