JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga sebagai dasar Penghitungan Sanksi Administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.
Penetapan tarif ini digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Dirjen Pajak. Tarif bunga per bulan yang dimaksud berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.
Dasar penetapan tarif bunga ini, dari rilis yang diterima oleh DSIMPLYTAX.com adalah untuk memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan berusaha bagi wajib pajak, sehingga diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga. Berikut besarannya: