JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Penyebaran wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19) secara nyata berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakannya. Untuk itu dalam rangka mengantisipasinya, telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu/Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang kebijakan Perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Virus Covid-19 yang diterima redaksi DSIMPLYTax.com disebutkan bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua.
Dirjen Pajak juga menetapkan bahwa sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur). Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Disebutkan bahwa ada beberapa macam sanksi Administrasi antara lain, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak2019; dan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019, yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020.
“Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020,” demikian dikatakan oleh Oding Rifaldi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Dirjen Pajak. (Admin)