foto by. Youtube

JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melakukan Sosialisasi Integrasi Data Perpajakan sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan BUMN.

Acara dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh 262 wajib pajak BUMN yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat beberapa waktu lalu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama serta menghadirkan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Juniardi selaku Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan sebagai narasumber.

Dalam sambutannya Mekar menyampaikan bahwa BUMN dan DJP yang merupakan bagian dari pemerintah yang sudah seharusnya bersinergi dengan baik dan BUMN dapat menjadi contoh bagi wajib pajak non BUMN dalam hal kepatuhan perpajakan. Mekar juga menyampaikan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai pada program integrasi data DJP dan BUMN adalah cooperative compliance sesuai yang ditentukan OECD dapat tercapai.

Cooperative compliance kata dia merupakan hubungan kerja sama berbasis transparansi dan kepercayaan antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kepatuhan wajib pajak sukarela untuk menciptakan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak secara formal maupun material.
“Ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga muncul mutual understanding antara DJP dan wajib pajak,” katanya.

Sementara Iwan Juniardi selalu Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan menyampaikan bahwa program integrasi data dapat dilaksanakan dengan tiga metode yaitu: Pertama dengan cara host-to-host langsung ke DJP, ini khusus bagi BUMN yang telah terhubung sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020. Kedua melalui joint operation antara BUMN dan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), atau yang terakhir BUMN yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dikatakan, berbagai manfaat yang dapat diperoleh oleh wajib pajak jika mengikuti program integrasi data perpajakan serta oleh Kementrian BUMN selaku institusi yang membawahi seluruh BUMN di Indonesia.
Manfaat tersebut antara lain dapat memantau aktifitas keuangan/perpajakan perusahaan BUMN secara terintegrasi, dapat melakukan analisis terhadap data keuangan/perpajakan perusahaan bumn baik secara agregasi maupun individual atas performa perusahaan BUMN.
“Serta dapat membangun sistem pengambilan keputusan yang lebih efektif,” jelasnya. (Admin)