gambar ilustrasi
gambar by: youtube

JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Bisakah seorang istri dan pekerjaan hanya seorang ibu rumah tangga memiliki NPWP? jawabannya BISA. Coba perhatikan saat musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap bulan Maret. Sebagian besar antrian yang datang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah ibu-ibu. Sayangnya, SPT mereka kebanyakan jenis formulir 1770 SS dengan status nihil.

————————————————————–

Menjadi wajib pajak memang menjadi hak setiap orang, selama memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Begitu pula perempuan yang sudah memenuhi persyaratan tersebut. Padahal menjadi wajib pajak ada konsekuensi yang harus dilaksanakan, bahkan akan menjadi beban tersendiri. Misalnya seorang istri yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terbebani dengan kewajiban pembayaran dan atau pelaporan. Padahal situasi tersebut dapat dihindarkan.

Jika tidak dihiraukan, sanksi denda bisa dijatuhkan. Tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dikenakan denda Rp100.000. Padahal kemungkinan denda tersebut dihilangkan. Istri yang tidak mempunyai NPWP, tidak perlu repot dan antri setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil.

Bukti Cinta

Kewajiban memberi nafkah pada kodratnya berada di pundak kepala keluarga, dalam hal ini suami. Undang-undang pajak mengatur keberadaan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Baik sumber penghasilan dari suami, istri, ataupun keduanya.

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri). Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.

Bila menghendaki kartu NPWP, istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Cukup dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, lampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Istri yang telah mempunyai NPWP sebelumnya dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas nama dirinya. Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar, sertakan kartu NPWP istri, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.

Dengan NPWP yang jadi satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Alangkah dimudahkan untuk seorang istri dalam hal kewajiban perpajakan. Selain terbebas dari kewajiban pajak tersendiri, dia tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami. Mungkin suatu saat jika suami menanyakan bagaimana rasa sayangnya, istri dapat menjawab “NPWP aja aku jadiin satu sama kamu, apalagi hatiku.” Hehe..

Namun bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP tersendiri. Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, seorang istri masih dapat diperbolehkan untuk mempunyai NPWP yang berbeda tersendiri. Hak dan kewajiban perpajakannya juga akan ditanggung secara terpisah dari suami. Tambahkan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta pada saat mendaftarkan NPWP untuk istri.

Sebagai ilustrasi persyaratan pendaftaran NPWP istri, dapat dilihat dalam video berikut : https://www.youtube.com/watch?v=A3iadZQ7XaU

Penghitungan PPh Gabungan

Menghitung pajak penghasilan suami istri yang ber-NPWP terpisah berbeda dengan suami istri yang NPWP-nya digabung. Meskipun mereka telah dipotong perusahaan atau pemberi kerja masing-masing, penghitungan untuk laporan SPT Tahunan tidak diperlakukan demikian. Pemotongan itu akan menjadi kredit pajak setelah penghasilan digabung.

Disediakan formulir khusus dalam SPT Tahunan untuk menghitung gabungan penghasilan suami dan istri. Lapisan tarif pajak berpotensi berubah ke lapisan lebih tinggi. Bisa dipastikan ada pajak kurang bayar atas penghasilan suami istri yang NPWP terpisah. Masing-masing akan dikenakan kurang bayar proporsional sesuai bagian prosentase penghasilan gabungan.

Untuk besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan tetap sama, kecuali kesalahan dalam PTKP istri. Banyak dijumpai seorang istri dalam status perpajakannya tidak ‘Tidak Kawin’, sementara suami telah memasukkan status ‘Kawin’ dalam administrasi perpajakan. Dobel status ‘Kawin’ juga berpotensi menyebabkan kurang bayar dalam penghitungan pajak tahunan suami istri tersebut.

Sementara untuk suami istri yang NPWP-nya digabung, penghasilan istri yang telah dipotong pemberi kerja sifatnya menjadi final. Berapapun besarnya tidak akan menambah penghasilan suami dalam penghitungan pajak terutang. Tidak akan ada ‘Kurang Bayar’ dikarenakan tambahan penghasilan istri bekerja.

Tidak Lapor SPT Tahunan

Satu NPWP, satu laporan SPT Tahunan. Jika istri NPWP gabung dengan suami, maka yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya suami saja. Bukti potong dari pemberi kerja istri digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.

Pengadministrasian penghasilan istri cukup memasukkan penghasilan neto istri dan PPh yang terutang di kolom ‘Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja’ dalam lampiran SPT Tahunan suami. Demikian pula untuk harta dan utang atas nama istri, dimasukkan dalam lampiran daftar harta dan utang secara gabungan dengan harta dan utang atas nama suami.

Memilih NPWP gabung dengan suami menjadi pilihan yang bijak. Seorang istri tidak akan takut dikenakan sanksi perpajakan, tidak menjadikan pajak kurang bayar, dan tidak perlu antri dan direpotkan dengan pelaporan SPT Tahunan. Ibarat pepatah Jawa, seorang istri itu ‘Surga Nunut, Neraka Katut’. ( Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak )

Naskah diunduh dan diolah dari www.pajak.go.id