JAKARTA – DSimplytax.com
Perpajakan menjadi tulang punggung dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam era di mana teknologi terus berkembang dengan cepat, Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam memanfaatkan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah diperkenalkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Core Tax Administration System (CTAS, atau lebih dikenal dengan Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax jelasnya merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu dan berbasis teknologi yang dikembangkan DJP. Sistem ini bertujuan memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Coretax diciptakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) di Indonesia sangat penting untuk mengakomodasi perubahan regulasi perpajakan, perkembangan teknologi, serta meningkatkan keamanan data, efisiensi, dan layanan kepada wajib pajak. Coretax merupakan fondasi administrasi pajak suatu negara yang mengotomatisasi proses perpajakan dari pendaftaran hingga penghitungan, pelaporan, dan pemeriksaan.
Konsep dan Tujuan
Coretax bukan sekadar sebuah sistem, tetapi juga sebuah wujud dari perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan. Tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi proses, tetapi juga untuk mengubah cara pandang dan pendekatan terhadap perpajakan secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, Coretax memungkinkan adanya integrasi yang lebih baik antara berbagai fungsi administrasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan. Visi yang diemban Coretax tidak hanya sekadar memberikan layanan perpajakan yang lebih baik, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola dan mengawasi sistem perpajakan.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, Coretax memiliki lapisan-lapisan teknologi yang kompleks dan fitur-fitur yang canggih. Mulai dari fitur pelaporan (saat ini kita kenal dengan e-filing) yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, hingga sistem integrasi perpajakan yang menghubungkan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu rangkaian yang terintegrasi. Namun, fitur-fitur tersebut hanya merupakan bagian dari gambaran yang lebih besar tentang bagaimana Coretax merancang ulang proses bisnis perpajakan secara menyeluruh. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mengubah dinamika hubungan antara negara dan wajib pajak.
Implementasi Coretax di Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan perencanaan yang matang, koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, serta kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Tahapan percontohan di wilayah terpilih menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan sistem sebelum diperluas secara nasional. Namun, proses tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Resistensi terhadap perubahan, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas sistem administrasi yang sudah ada menjadi beberapa tantangan utama yang dihadapi. Namun, dengan tekad yang kuat dan komitmen untuk memperbaiki sistem, DJP yakin dapat mengatasi setiap hambatan yang muncul.
Manfaat dan Dampak
Manfaat yang diperoleh dari implementasi Coretax tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Dari segi administrasi, Coretax memungkinkan proses perpajakan yang lebih efisien dan akurat, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Namun, manfaat Coretax tidak hanya terbatas pada efisiensi administrasi. Dengan menyediakan layanan yang lebih baik dan meningkatkan pengalaman wajib pajak, Coretax juga berpotensi untuk merubah persepsi masyarakat terhadap perpajakan secara keseluruhan.
Meskipun memiliki potensi besar untuk membawa perubahan yang positif, implementasi Coretax tidak lepas dari tantangan dan kendala. Salah satu tantangan terbesar adalah belum terbiasanya sebagian pengguna teknologi terhadap transformasi digital, terutama dari kalangan yang belum familiar dengan penggunaan teknologi. Selain itu, keterbatasan akses internet di daerah terpencil juga menjadi hambatan dalam menyebarkan manfaat Coretax secara merata. Namun, dengan upaya yang terus-menerus dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, DJP yakin bahwa setiap tantangan dapat diatasi.
Simpulan
Coretax merupakan terobosan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Sebagai tulang punggung sistem perpajakan baru yang terintegrasi, Coretax akan menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi wajib pajak. Reformasi perpajakan yang digagas oleh DJP membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan nasional, dengan pajak.go.id menjadi platform utama untuk mendukung reformasi ini dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, penerimaan negara, serta membangun institusi perpajakan yang kuat dan kredibel. Integrasi data dan proses bisnis yang lebih baik juga akan meningkatkan sinergi antar institusi terkait dan kualitas layanan perpajakan secara keseluruhan. Coretax, tulang punggung sistem perpajakan baru, menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Reformasi perpajakan yang digagas DJP membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia yang adil, transparan, dan akuntabel. (*)
*) Naskah ditulis oleh: Imam Dharmawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*) Naskah disadur dari pajak.go.id/artikel