JAKARTA – DSIMPLYtax.com
PKP sudah pemusatan, akan tetapi akan masih bisa Lapor PPN SPT Masa cabang? Pertanyaan ini seringkali muncul. Namun pada prinsipnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut.
Pemusatan PPN adalah pemilihan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN. Latar Belakang munculnya pemusatan PPN karena adanya Pengusaha Kena Pajak yang memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak, maka dapat dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi.
Dengan adanya pemusatan PPN, tiap cabang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Lalu jika PKP sudah pemusatan apakah masih bisa lapor PPN SPT Masa Cabang? Jawabannya bisa, namun terdapat syarat dan langkah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Agar bisa melaporkan aktivitas cabang melalui aplikasi e-Faktur pusat, wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Memiliki database (db) cabang pada saat masih PKP.
Akun cabang PKP sudah aktif. Kemudian lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dengan login PKP Pusat.
Sertifikat elektronik lama atau baru setelah WP Cabang menjadi Non PKP tetap dapat digunakan dengan syarat masih aktif.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, PKP harus melakukan beberapa langkah sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur Pusat untuk melakukan aktivitas NPWP Cabang.
Perlu diperhatikan, langkah tersebut memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan database/aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, diharapkan hati – hati dalam mengikuti langkah – langkah tersebut.
Langkah – langkah yang perlu dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pusat untuk melakukan aktivitas NPWP Cabang adalah :
1. Buka Explorer . Lalu cari folder e-faktur Pusat Kemudian, lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada folder bernama db di dalamnya.
2. Langkah berikutnya adalah melakukan rename atas folder db menjadi folder db-pus.
3. Buka Explorer lagi, kemudian cari folder e-faktur cabang Kemudian lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada juga folder bernama db di dalamnya.
4. Setting kembali path sertifikat elektronik dengan cara buka aplikasi e-Faktur Pusat kemudian buka menu Referensi—Administrasi Sertifikat. Lalu open dan cari file sertifikat cabang.
5. Pastikan NPWP cabang sudah terdaftar oleh PKP Pusat. Untuk memastikan dapat mengunjungi dan login ke web efaktur.pajak.go.id kemudian masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP Cabang sudah muncul pada daftar cabang PKP.
6. Jika belum terdaftar dalam daftar cabang PKP, silakan daftar dengan klik Tambah.
7. Jika sudah melakukan semua langkah tersebut, kini e-Faktur pusat dapat digunakan untuk melakukan aktivitas cabang.
Perlu diperhatikan, untuk dapat mengembalikan fungsi e-faktur pusat agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKP Pusat, perlu melakukan rename folder db menjadi db-cab, lalu rename folder db-pus menjadi folder db kemudian setting kembali path sertifikat elektronik di menu Administrasi Sertifikat menggunakan sertifikat pusat. (Admin/Berbagai sumber)