JAKARTA – DSimplytax.com
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan Tanggal 31 Juni 2024 merupakan batas akhir dari waktu yang diberikan DJP. Bila sampai terlambat, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung Wajib Pajak (WP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan hal itu saat konferensi pers APBN Senin (10/6/2024) kemarin. Pemadanan NIK-NPWP ini kata dia akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan yang akan diluncurkan bernama core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” ujarnya.
Suryo mengatakan bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP maka mereka mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
DJP Kemenkeu telah mulai melakukan integrasi NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Kebijakan ini seharusnya sudah dimulai secara penuh pada 1 Januari 2024. Namun implementasi itu diundur seiring dengan mundurnya jadwal peluncuran core tax system menjadi Juli 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dan perlu dipersiapkan sebelum core tax resmi beroperasi. Dalam sistem itu, NIK akan digunakan sebagai identitas tunggal.
Pemerintah meluncurkan program pemadanan NIK dan NPWP ini untuk membentuk data besar basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Untuk Anda yang belum memadankan NIK menjadi NPWP, berikut ini merupakan langkah-langkah yang Anda bisa lakukan:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.(Admin)