JAKARTA – DSIMPLYTAX.com
Berbagai ‘resep’ yang dianggap manjur untuk menyelesaikan masalah financial akibat Pandemi Covid-19 sudah dilakukan oleh pemerintah. Memang tak dipungkiri, Pandemi Covid-19 ini memberikan efek domino di berbagai lini termasuk sektor keuangan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada pers mengungkapkan Selasa (13/10), untuk mengatasi hal itu, pemerintah melakukan terobosan dan skenario Kebijakan Perpajakan untuk Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Nasional.
” Pandemi telah memberikan tekanan kepada perekonomian dari supply dan demand. Bidang kesehatan contohnya menciptakan krisis kesehatan, bidang sosial misalnya berhentinya aktivitas ekonomi penyerap tenaga kerja, Bidang Ekonomi misalnya, Pertumbuhan ekonomi menurun tajam/melambat, dan bidang Keuangan misalnya Volatilitas sektor keuangan dan penurunan kinerja sektor riil,” jelas Suryo.

Pada Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi pada APBN 2020, lanjut dia, skenario pemerintah adalah mencanangkan pertumbuhan sekitar 5,3% dengan skenario berat (realistis) sekitar 2,3% dan skenario sangat berat mencapai -0,4%. Akibatnya hal ini berpotensi dampak kepada kemiskinan dari hanya sekitar 1,89 juta menjadi sekitar 4,86 juta. Pengangguran juga meningkat dari 2,92 juta kini meningkat menjadi 5,23 juta.

Dari catatan Redaksi, tercatat Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 10 kebijakan terkait pandemi Covid 19. Antara lain, PMK 23 tahun 2020, Perppu no 1, PMK 28, Peraturan Pemerintah no 08 Tahun 2020, PMK no 44, UU no 2, PP 29, PMK 86, PMK 110 dan PMK 143.

Perppu No 1 Tahun 2020 atau UU nomor 2 Tahun 2020 tentang penurunan tarif PPH Badan dan PPH Badan Wajib Pajak Go Public serta Pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Penunjukkan Pelaku Usaha PMSE sebagai pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri.

Pemerintah juga memberikan Insentif Perpajakan melalui PMK-28/PMK.03/2020 jo. PMK-143/PMK.03/2020 (Untuk ketersediaan obat, vaksin, & alat kesehatan) serta PMK-23/PMK.03/2020 jo. PMK-110/PMK.03/2020 Insentif bagi WP karyawan, UMKM, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, & Restitusi PPN dipercepat (Admin)