JAKARTA – DSIMPLYTAX
Hari ini, Rabu 1 Januari 2025, Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak atau yang disebut Coretax DJP, resmi di implementasikan. Praimplementasi Coretax DJP ini sudah dimulai pada 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Dan pada 24 Desember 2024 wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP.

Sekadar mengingatkan, Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, reformasi perpajakan sendiri terdiri dari lima pilar yakni penyederhanaan organisasi, penyediaan SDM yang berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan.

Pada rilis DJP tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplemetasi Coretax DJP, disebutkan bahwa Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut.
langkah pertama:
a. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
c. Masukkan kode captcha.
d. Klik tombol “Login”.

Langkah kedua:
Setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan
langkah sebagai berikut.
a. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat
ponsel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”
b. Masukkan kode captcha.
c. Centang “Pernyataan”.
d. Klik tombol “Kirim”.


e.Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).
f. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Langkah ketiga:
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. (Admin)